JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal amankan seorang perampok modus teknisi jaringan Wifi.
Pelaku berinisial M(39) Warga Jalan Besar, Desa Tj. Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli serdang diamankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi, Jumat (26/3/2021).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Sabtu(27/3/2021), di Mako Polsek Sunggal.
Kanit Reskrim menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban EA als Evi (28) Warga Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Selasa (23/3/2021) terkait kejadian perampokan yang dialaminya.
Dijelaskan, Selasa (23/3/2021) EA bersama dua orang anaknya didatangi pelaku M (39) di rumahnya. Pelaku M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah EA.
“Memang sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki,” ujar Kanit Budiman.
Selanjutnya, dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku M meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah korban. Korban yang tidak menaruh rasa curiga mempersilahkan masuk pelaku ke dalam rumahnya.
“Didalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di hp nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hp tersebut,” lanjutnya.
Saat itu, pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.
“Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya,” terangnya.
Mendengar itu, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Tak puas, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari.
Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi.
Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.
“Untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, ini merupakan modus baru. Agar masyarakat lebih waspada kedepannya,” himbau Kanit.
Akibat perbuatannya, pelaku M pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(red/Jai)