P.SIDIMPUAN – Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan pelaku pencurian modus jebol dinding.
Petugas mengamankan pelaku berinisial AN (19), warga kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan, setelah mendapat laporan korban berinisial IM dengan nomor : LP / 280 /VIII/ 2020 / SU / PSP/31 Agustus 2020.
Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres P.Sidimpuan, AKP Bambang Harianto membenarkan peristiwa tersebut, Rabu (2/9/2020).
“Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku menjebol dinding kamar rumah yang terbuat dari papan dengan cara memasukkan tangan tersangka untuk meraih handphone tersebut,” ujar Kasat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan pelaku berawal ketika Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Sidangkal.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial AN.
“Petugas sudah mengamankan pelaku di Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(Irul Daulay)