MEDAN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, menggelar konferensi pers terkait kasus alat Rapid Test Antingen bekas, di halaman Mapoldasu, Kamis (29/4/2021).
Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas tersebut, di lakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Dari hasil pengembangan menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka, kelimanya adalah PC menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
“Kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda.
Kapolda mejelaskan, modus para pelaku, mendaur ulang stick rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya untuk digunakan kembali di Bandara.
Menurutnya, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelas Panca.
Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu.
“Kasus ini masih akan dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” ujar Panca mengakhirinya.(JN/Jai)