JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan seorang pria warga Desa Sidadi Hutaimbaru, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Informasi dihimpun, tersangka berinisial HTH (35)di tangkap Satresnarkoba Polres kota P.sidimpuan, di Jalan Sudirman simpang Pasar Inpres Sadabuan, Kota Padangsidimpuan karena memiliki Narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan, ” Pelaku ditangkap Sabtu (27/03) sekitar Pukul 23.00 Wib, Pelaku berinisial HTH (35) warga Desa Sidadi Hutaimbaru Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,”ungkap Kasat, Selasa (30/03/2021)
Lanjut kasat, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di kelurahan sadabuan, hingaa kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut di atas, tim satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setiba di lokasi petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor, dan mencegat tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di simpang Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan,” ujar Kasat.
Dari pelaku, sambung Kasat, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang berisikan 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram.
Setelah itu pelaku dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Saat di introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, kini tersangka HTH dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres,” pungkasnya. (Irul Daulay).