JELAJAHNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintakan agar oknum anggota Brimob Polri berinisial ARG dipecat dari institusi Polri.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Kombes Harry mengatakan, sanksi tersebut dianggap layak diberikan kepada ARG.
Sebab, tindakannya yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Polri.
Dijelaskan Harry ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamakan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram,” ujar Harry.
Diketahui oknum berinisial ARG pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepualan Riau Ansar Ahmad berinisial.
Dan ketika diamankan polisi, tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.(JN/**)