LABUHAN – Meskipun wabah penularan covid-19 semakin hari meningkat, masih saja lokasi perjudian yg diduga rentan dengan penularan virus corona masih berjalan, serta tidak menuruti instruksi Kapolri, dan pejabat berwenang.
Pasalnya, tampak pengelola ” judi tembak ikan” bermodus game (permainan) yang berada dikawasan Jalan Yos Sudarso KM.13, tepatnya didepan SPBU Simpang Martubung, masih terlihat beroperasi, bahkan seperti tidak mau tahu virus corona sedang melanda, Senin (20/04/2020).
Ditambah lagi dengan adanya wabah penyakit virus corona atau COVID-19 , perjudian tersebut sudah seharusnya ditutup,mengacu kepada kebijakan pemerintah Nomor: Mak/2/lll/2020 terkait cepatnya penyebaran COVID-19, serta mengutamakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi(salus populi suprema lex esto).
Dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolri yang berbunyi “Tidak mengadakan kegiatan sosial yang membuat berkumpulnya massa,tetap tenang dan tidak panik, dan waspada menyikapi himbauan dari pemerintah, serta dalam keadaan mendesak/tidak bisa dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang harus menjaga jarak sesuai protokol kesehatan” .
Dalam hal ini jelas bahwa perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan tersebut telah melanggar maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri,tidak hanya itu perjudian tersebut juga telah meresahkan banyak masyarakat sekitar lingkungan tersebut.
Warga yang enggan disebutkan namanya berharap ketegasan dari pihak kepolisian untuk menangani perjudian tersebut sesuai dengan hukum, dan kebijakan terbaru tentang pencegahan makin maraknya penyebaran COVID-19, agar memberikan sanksi karna perjudian tersebut telah bertentangan dengan dengan maklumat yang di keluarkan Kapolri.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra enggan membalas konfirmasi wartawan. (Rafli)