Meski Lelet dan Mulai Ada Titik Terang, Pengacara Korban Terima Kasih ke Poldasu

JELAJAHNEWS.ID – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akhirnya memberikan kepastian hukum terhadap korban pembacokan Usup Suripto.

Usup Suripto, berprofesi pedagang mie ini dibacok pelaku sekitar empat bulan lalu di Jalan Pukat Banting I Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepastian hukum itu diketahui korban berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor:B/3369/XII/2022/Ditreskrimum yang diterimanya, Jumat (9/12/2022) kemarin.

Penasehat hukum korban, Paul JJ Tambunan, Marthin Van Hof Manurung dan Riawindo Asay Sormin kepada JelajahNews.id menyampaikan terima kasih pada Polda Sumut yang telah memproses kasus klien-nya yang cukup menyita waktu dan melelahkan itu.

“Kami sudah menerima dengan hasil yang memuaskan dan klien kami mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpa klien kami,” ungkap Paul JJ Tambunan, Sabtu (10/12/2022).

Untuk mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi korban dan tim penasehat hukum mereka mendatangi Mapolda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Kota Medan, Jumat (9/12/2022) kemarin.

“Kami mengantarkan surat ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Irwasda, Dirreskrimum, Kabid Propam dan Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut,” ujar Paul JJ Tambunan.

Selain mengantarkan surat, penasehat hukum korban juga mengungkapkan harapan agar klien-nya segera mendapat kepastian hukum atas kejadian yang menimpa korban.

Ditambahkan Marthin Van Hof Manurung bahwa laporan yang diproses tersebut masih satu (1) laporan dari tiga (3) laporan pasca kejadian itu. Sedangkan yang dua laporan masih dalam proses penyelidikan.

“Karena itu kami meminta Polda Sumut juga segera memberikan penjelasan dan keterangan hasil dari 2 laporan kami,” katanya.

Terkait perkembangan ketiga laporan pasca kejadian yang disampaikan penasehat hukum, seorang penyidik AKP Zikry dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp.

Ia mengatakan ketiga laporan itu tengah di proses dan sedang didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

“Ketiga laporan polisi sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ungkap AKP Zikry singkat.

Sebelumnya, Jumat (30/9/2022) korban dan penasehat hukum mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk meminta keadilan.

Kuasa hukum korban pun menilai banyak kejanggalan yang dialami kliennya dalam penanganan kasus tersebut.

Adapun beberapa kejanggalan, saat penyidik hanya menerapkan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan terhadap 1 pelaku, dan 1 pelaku lagi Pasal 335 KUHPidana.

“Sempat sepeda motor yang digunakan pelaku tidak dijadikan sebagai barang bukti, padahal penyidik seharusnya bisa juga menerapkan Pasal 170 KUHP, dan Pasal 55, 56 KUHP untuk kesemua komplotan pelaku ini karena dilakukan secara bersama-sama,” kata Paul JJ Tambunan.

Diketahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Percut Seituan dengan LP/1539/VIII/2022 SPKT Percut tertanggal 17 Agustus 2022 dan diambil alih Ditreskrimum Polda Sumut sejak tanggal 10 Oktober 2022. (JN-PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *