JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Pasca unjuk rasa di beberapa daerah di tanah Air yang menolak UU Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan,Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempunyai tujuan baik.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memberi ruang untuk dilakukan perbaikan ketika muncul kesalahan. “Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki,” ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (5/11/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah telah membentuk tim kerja yang mempunyai fungsi untuk menampung dan mengolah permasalahan yang timbul di aturan sapu jagat tersebut. Tim kerja tersebut dipastikan netral karena diisi oleh akademisi hingga tokoh masyarakat.
Tambah Mahfud, pembentukan tim kerja ini juga supaya kesalahan yang ada di dalam UU Cipta Kerja bisa benar-benar terakomodasi. “Agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review, baik legislatif review, baik penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan itu semuanya bisa terakomodasi,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi. Ia memastikan, kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Menurut dia, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya. (Kmps)