JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah akan segera memberikan vaksin dosis ketiga bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) guna memberikan perlindungan bagi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers bersama, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (12/07/2021) melalui konferensi video.
“Sesegera mungkin, sesudah kita memfinalisasikan diskusi dengan asosiasi dokter, perawat, bidan untuk melakukan vaksinasi ketiga dengan Moderna bagi mereka [tenaga kesehatan] dan akan dimulai secepat-cepatnya untuk melindungi mereka sebagai salah satu garda terdepan kita yang harus kita lindungi,” ujarnya.
Menkes menambahkan, pihaknya akan terus memperhatikan kesehatan para tenaga kesehatan (Nakes) tersebut. “Memang kita menyadari bahwa beberapa perawat dan dokter itu ada yang terkena virus Covid-19 ini dan harus isolasi mandiri. Kami di sini sangat prihatin dan akan terus memperhatikan kesehatan perawat, dokter, dan bidan ini,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Budi juga menyampaikan, dalam rangka penambahan tempat tidur bagi penanganan pasien Covid-19 juga diperlukan penambahan sumber daya manusia (SDM). Untuk perawat, ujarnya, telah diidentifikasi kebutuhan sekitar 16- 20 ribu perawat.
“Kita sudah mempersiapkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga perawat yang sudah lulus sekolahnya, sudah lulus juga uji kompetensinya, dan masih di tingkat akhir. Atas instruksi Bapak Presiden, nanti kami akan bicara dengan Bapak Menteri Pendidikan bagaimana bisa menggerakkan perawat-perawat ini lebih cepat masuk ke praktik,” ujarnya.
Sementara untuk kebutuhan dokter sebanyak sekitar tiga ribu orang, imbuh Budi, akan dipenuhi dari dokter pasca internship.
“Kita juga melihat bahwa dokter-dokter yang akan selesai internship-nya di tahun ini ada sekitar 3.900, jadi kita juga sudah mempersiapkan dokter-dokter tersebut yang baru lulus internship untuk segera masuk,” ujarnya.(skb)