JELAJAHNEWS.ID – Kesal karena menang taruhan Piala Dunia namun tak dibayar penuh, pria di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Sulawesi Utara malah bakar rumahnya sendiri.
Aksi nekat pria berinisial JD atau sehari-hari dipanggil Joi menggegerkan warga Kampung Tanaki, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara.
Joi nekat membakar rumahnya sendiri usai menang taruhan sepak bola Piala Dunia Qatar 2022 saat Brasil berhadapan dengan Serbia.
Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi menjelaskan perihal kejadian tersebut kepada awak media, Sabtu (26/11/2022).
Mulanya Joi bersama rekannya menonton bola sampai taruhan. “Taruhan piala dunia sebesar Rp200 ribu, Joi pun memenangkan taruhan usai tim yang dijagokannya yakni Brasil menang atas Serbia dengan skor 2-0. Namun rekannya yang kalah tidak membayar uang taruhan secara penuh,” kata Kapolres.
Rekannya baru membayar Rp120 ribu masih ada kurang Rp80 ribu lagi.
“Dalam hal ini Joi pun marah dan dengan emosi karena masih dalam pengaruh miras, dirinya berteriak-teriak serta membuat keributan yang menganggu kenyamanan warga kampung Tanaki dan sekitarnya,” tambahnya.
Karena sudah sangat mengganggu, Kepala Lindongan pun menegur pelaku untuk tidak membuat keributan di dalam Kampung. Pelaku kemudian ditegur melalui toa atau pengeras suara yang ada di Kantor Kampung untuk memberikan himbauan agar menghentikan perbuatannya.
“Karena sudah ditegur melalui toa, pelaku ini menjadi sangat malu dan kemudian membuat dirinya semakin marah, Ia pun langsung bergegas ke rumah menyuruh anak dan isterinya keluar dari rumah,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan
Joi pun mengambil botol berisi minyak tanah, serta menyiram ke depan rumahnya dan langsung membakarnya. Langsung saja bagian rumah yang berdinding tripleks tersebut terbakar.
Menurut Kapolres aksi bakar rumah ini menyebabkan kerugian mencapai Rp5 juta.
“Pelaku pun segera diamankan ke Polsek Siau Barat, untuk menjalani pemeriksaan dalam mempertanggungjawabkan apa yang dia perbuat,” tutur Permadi. (JN-BTM).