MEDAN – Para pengunjung yang sedang berada di tempat hiburan One Shoot Pool dan Bar dibubarkan Polisi, di Jalan Nibung 2, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (20/1/2021).
Waka Polsek, AKP Ully Lubis SH membenarkan peristiwa pembubaran pengunjung itu karena diduga melanggar Protokol kesehatan (Prokes).
Pembubaran dilakukan didampingi Babinsa Koramil Medan Barat serta pihak Kecamatan tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH.
Waka Polsek, AKP Ully Lubis SH menyatakan pembubaran dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes) oleh pengunjung di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, kita melakukan penelusuran, dan bersama dengan pihak kecamatan dan Babinsa langsung mengambil tindakan melakukan pembubaran,” ujar AKP Ully Lubis SH.
Ully menambahkan, sebelum mengambil tindakan, memberikan arahan kepada personil agar saat melakukan penindakan dilakukan secara humanis.
Setiba di lokasi, petugas mendapati beberapa pengunjung dan pegawai yang diduga masih melakukan aktivitas di luar jam yang telah ditentukan Gubernur Sumatera Utara yakni pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, petugas memeriksa identitas pegawai dan pengunjung, serta memeriksa seluruh ruangan ada di lokasi.
“Setelah kita periksa, tidak ada ditemukan barang barang mencurigakan seperti Narkotika maupun sajam,” ujarnya.
Waka Polsek mengimbau kepada pihak Manager untuk mematuhi surat edaran Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB terhadap jenis usaha Club Malam, Discotik, Pub/Musik Hidup, Karaoke, Bar/Rumah Minum, Bola Gelinding, Bola Sodok dan Arena Permainan Ketangkasan.
“Masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker jika keluar rumah, mengambil jarak, rajin mencuci tangan, menjaga kebersihan dan tidak melakukan kerumunan massa. Upaya ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(FP)