JELAJAHNEWS.ID – Dihebohkan penemuan mayat pria renta berinisial KS (73) beraroma tak sedap dengan ditemukan membusuk di salah satu rumah kontrakan di Jalan Wiliem Iskandar Lingkungan I, Gang Pengadilan Lama Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Selasa (1/11/2022) pagi.
Penemuan mayat itu berawal saat tetangganya berinisial P (28) merupakan warga setempat mencium aroma bau busuk yang menyengat ke kediamannya.
Hal itu, P melaporkanya ke Kepala Lingkungan setempat beserta pemilik rumah kontrakan. Ketika di lokasi, Kepling dan pemilik rumah kontrakan menyaksikan kondisi mayat korban dalam keadaan mulut terbuka. Melihat itu, Kepling menghubungi Polres Padang Sidempuan, sekaligus melaporkan penemuan mayat tersebut.
Mendapat laporan, Polres Padang Sidempuan tiba di lokasi. Polisi langsung melakukan olah TKP terhadap lokasi tempat mayat korban berada.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno mengatakan, awalnya pada Minggu, (30/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB korban terjatuh di samping rumah saat akan memasuki kamar tidurnya.
Kemudian saksi MY membantu korban untuk masuk ke dalam ruangan kamar tersebut, Setelah itu Selasa, (01/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB, saksi MY mencium aroma tidak sedap dari arah kamar korban, sehingga MY membuka pintu kamar korban dan mendapati korban telah di kerumuni lalat dan dalam keadaan meninggal dunia.
Kemudian sekira pukul 09.00 WIB,
Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi adanya warga yang meninggal di TKP. Tak lama kemudian petugas piket Polres Padang Sidempuan mendatangi lokasi kejadian.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, Kapolsek Hutaimbaru, Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru dan Tim Inafis menuju lokasi melaksanakan olah TKP. Dan membawa korban ke RSUD Padang Sidempuan untuk mendapatkan penanganan medis penyebab dari kematian.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tubuh korban, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada fisik korban serta berdasarkan hasil lidik tidak ada di dapatkan tanda-tanda adanya perbuatan pidana.
Kemudian, polisi menyampaikan kepada keluarga, namun keluarga tidak bersedia apabila dilakukan otopsi terhadap korban, karena tidak ditemukan ada kejanggalan atau kekerasan fisik pada tubuh korban. (JN-Irul).