MEDAN – Masyarakat mengeluhkan lambannya proses pelayanan dan penanganan kasus pelaporan di Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara ( Sumut).
Menurut keterangan Dedy Sanis Girsang Laki(37), Warga Dusun IV barat Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tj.Gista, Kab.Deli Serdang, mengatakan telah melapor ke Polrestabes Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 tentang Perkara Dugaan Penggelapan.
Pernyataan tersebut dibuktikan dengan STTLP/2462/X/2020/SPKT-RESTA MEDAN, dengan Terlapor Fati Baso Mendrofa SE. warga Jalan Menteng Medan.
Dedy Sanis Girsang menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 25 February 2021, dirinya masih menerima SP2 HP dengan Nomor surat B/829/II/RES.1.11./2021/Reskrim.
Dijelaskan dalam SP2 HP tersebut agar Pelapor nantinya setelah di panggil menghadirkan saksi mata saat oenyerahan barang bukti yang dilaporkan, dan membawa bukti lainnya.
Diketahui, pada hari Sabtu (22/5/ 2021) Dedy di panggil untuk wawancara oleh penyidik pembantu Bripda Pahri Pramana dengan nomor surat B/32 32/V/Res.1.11/2021/Res.
Namun pelapor mengatakan setelah wawancara tersebut dia, belum pernah dipanggil kembali terkait laporannya.
“Begini Bang, saya butuh kepastian tentang laporan saya, kalau memang mereka takmampu tuntaskan, paling tidak mereka kabari saya,” kata Dedy seraya mengeluhkan lambannya status perkembangan kasus tersebut.
Mendengat keluhan masyarakat itu, awak media mencoba menghubungi penyidik yang tertulis di surat SP2HP tersebut melalui jaringan seluler dengan nomor 0813 7611 XXXX, Rabu (11/8/2021).
Dalam percakapan telepon seluler tersebut, penyidik mengatakan bahwa kasus tersebut masih mau digelarkan lagi.
“Nantilah yah Pak, itu masih mau kita gelarkan lagi nanti. saya masih butuh bukti lainnya,” kata penyidik.
Dirinya enggan menjelaskan perkembangan status kasus tersebut melalui jaringan seluler.
“Nantilah yah Pak, saya masih banyak kerjaan. kalau apa datang saja ke kantor,” ujar sembari menutup percakapan melalui seluler.
Ketika awak media bertanya jam berapa kami bisa datang kekantor penyidik tersebut,
Bripda Pahri Pramana, langsung tidak menjawab dan memutus sambungan telepon seluler awak media.
Namun, ketika awak media mencoba menghubungi penyidik melalui telepon selular, diduga penyidik enggan dan alergi dikonfimasi perihal kasus tersebut.(Pasrah S)