JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Terhitung sejak hari ini, Senin (21/12/2020), setiap orang yang ingin masuk ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diwajibkan untuk menunjukkan hasil test covid-19, baik itu PCR ataupun Rapid Test Antigen (RDT-ag).
Sebagaimana hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Provinsi Sumut. Adapun kebijakan ini dilaksanakan selama 14 hari hingga Senin (4/1/2021).
“Artinya, dengan adanya Surat Edaran ini, maka setiap penumpang tanpa PCR dan RDT-Ag dilarang masuk ke Sumut,” sebut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa langkah yang dilakukan Gubsu ini ialah dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus balik Natal dan Tahun Baru 2021. Aris pun mengaku, surat edaran ini juga sudah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait.
Diantaranya, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan, EGM PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, EGM Bandar Udara Silangit, Kepala ASDP Cabang Sibolga, KSOP Sibolga, Direktur Angkatan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, serta pihak terkait lainnya. (IP)