MEDAN – DPRD Medan mengelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Walikota Medan Ir Akhyar Nasution masa tugas 2016 -2021 di gedung dewan, Selasa (16/2/2021). Sebagaiman ketentuan, hari ini Selasa 16 Pebruari 2021 masa tugas Akhyar Nasution telah berakhir.
Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang memimpin rapat paripurna di dampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, menyampaikan, usai menandatangani keputusan hasil rapat akan di sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur untuk di proses sesuai ketentuan.
“Terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang diberikan Akhyar Nasution membangun Medan selama bertugas sejak Tahun 2016,” papar Hasyim.
Sementara itu, masih dalam rapat paripurna, dalam sambutanya Ir Akhyar Nasution (foto) menyampaikan, mohon maaf jika masa kepemimpinannya belum bisa memberikan kepuasan terhadap pembangunan di kota Medan.
“Kami manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan belum sempurna memberikan pelayanan. Kami berharap apa yang kami perbuat untuk kita nikmati bersama,” sebut Akhyar.
Untuk masa mendatang, Akhyar Nasution berharap kemitraan tetap harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan terbaik.
Khusus kepada wartawan, Akhyar Nasution berterima kasih yang tetap setia membackup proses perbaikan pembangunan Kota Medan. “Kritik pers merupakan vitamin bagi kami dan tetap kami respon. Banyak hal yang bermanfaat untuk perbaikan pembangunan kota Medan. Maaf jika ada yang tidak berkenan. Sesungguhnya bukan membenci tapi karakter begitu adanya dan bukan di musuhi,” ucapnya.
Seperti di ketahui, sejak Tahun 2016 hingga Oktober 2019 Akhyar Nasution menjabat Wakil Walikota Medan mendampingi Dzulmi Eldin. Sedangkan sejak Nopember 2019 Akhyar Nasution menjabat Plt Walikota Medan. Dan pada Kamis, 11 Pebruari 2021, Akhyar Nasution di lantik Walikota Medan definitif. Menjabat Walikota Medan definitif 6 hari, tepatnya 16 Pebruari, masa jabatan berakhir dan di usulkan pemberhentian sesuai ketentuan.
Sekedar informasi, pemenang Pilkada 2020 -2024 Kota Medan Bobby Nasution – Aulia Rahman di tetapkan KPU Medan sebagai Walikota-Wakil Walikota Medan pada, Kamis 18 Pebruari 2021. (red/jai)