YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau aparat penegak hukum agar merespons laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) dengan baik.
Selain itu diharapkan aparat mengapresiasi niat baik masyarakat yang melaporkan hal tersebut.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara “Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
“Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan” ujar Mahfud kepada aparat yang hadir.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan, dirinya langsung merespons dengan baik.
“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam,” ujar Mahfud sembari mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Berbagai usulan dari masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu. Tapi terkait tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan.
“Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak” tegasnya.
Menurut Mahfud hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya.
“Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik,” papar Mahfud sembari menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.
Upaya pemerintah, sambung Mahfud, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.
“Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” papar Mahfud.
Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli. (JN)