JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada lebih dari 6.000 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri diidentifikasi menjadi terduga anggota teroris. Mereka tersebar di berbagai negara dan masuk dalam jaringan teroris lintas batas (Foreign Terrorist Fighters/FTF).
“Sekarang jaringannya udah internasional. Misalnya soal FTF itu banyak kita. Dari Suriah aja kita punya 187 orang. Pokoknya lebih dari 6.000 warga kita di luar negeri yang sekarang diidentifikasi oleh negara yang didatangi sebagai terduga teroris,” kata Mahfud di Kemko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Ia menjelaskan 187 orang yang berada di Suriah, perinciannya 31 orang laki-laki, sisanya perempuan dan anak-anak. Mereka harus dipulangkan ke Indonesia karena masih menjadi WNI. Namun pemulangan tidak boleh mengancam keamanan dalam negeri. “Itu kan harus dibicarakan bagaimana pemulangannya. Kalau dipulangkan berbahaya atau enggak, dan sebagainya. Itu banyak yang mesti kita pulangkan,” jelas Mahfud.
Menurutnya, jika yang di luar memang terbukti telah menjadi teroris maka bisa dikenakan hukuman di negara mereka berada. Namun jika belum terjerat hukum di luar negeri maka harus dipulangkan. “Yang jelas terlibat teroris, itu akan diadili, misalnya di Suriah, itu silahkan. Tapi yang bukan kan itu nanti dipulangkan ke sini. Kalau dipulangkan ke sini nanti gimana, orang berangkatnya aja enggak pamit,” tutur Mahfud MD.
Sumber : Suara Pembaruan