JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa kesatuan bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara. Tanpa adanya kesatuan bangsa, negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri dan dari dalam negeri.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat acara Uji Sahih Hasil Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, Rabu (27/10/2021), di Gedung Kemenko Polhukam.
“Keutuhan bangsa kita terbangun dari dua hal, yaitu keutuhan ideologi dan keutuhan teritori. Keutuhan ideologi saat ini menghadapi ancaman paham radikalisme. Keutuhan teritori menghadapi ancaman separatisme. Ancaman tersebut hanya dapat dihadapi dengan kesatuan bangsa, kesatuan antar-komponen masyarakat, kesatuan antara warga negara dan penyelenggara negara, dan kesatuan antar-penyelenggara negara itu sendiri,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, mewujudkan kesatuan dan keutuhan bangsa membutuhkan kebijakan yang berimbang, antara sentralisasi dan desentralisasi, antara perlindungan hak dan pembatasan hak.
Kegiatan Pengkajian Kebijakan dilakukan oleh Kedeputian VI Kemenko Polhukam dengan bekerjasama dengan empat Perguruan Tinggi: Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia.
Sementara itu, Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Jadedjri M Gaffar, mengatakan, bahwa kesatuan bangsa merupakan prasyarat bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional.
Menurutnya, kesatuan bangsa bukan merupakan kondisi yang bersifat tetap, tetapi dinamis, yang dipengaruhi oleh interaksi internal dan eksternal.
“Kondisi kesatuan bangsa dipengaruhi oleh banyak aspek, baik politik, hukum, ekonomi, maupun sosial budaya. Karena itu, kesatuan bangsa harus selalu dijaga, salah satunya dengan melakukan penyempurnaan dan perbaikan yang berkelanjutan terhadap berbagai kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan, sehingga mampu mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai macam bentuk kerawanan dan ancaman,” jelas Jadedjri.
Kegiatan Uji Sahih ini, adalah untuk menjaring masukan dan mendapatkan penajaman guna meningkatkan validitas hasil pengkajian dan rekomendasi kebijakan yang selanjutnya hasil rekomendasi ini akan diberikan langsung kepada Kementerian dan Lembaga terkait pada Desember 2021 mendatang.
Acara Uji Sahih ini dihadiri oleh Sesmenko Polhukam, seluruh Deputi, Staf ahli dan Staf Khusus Kemenko Polhukam beserta jajaran Kedeputian VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam.
Turut hadir, Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Andalas, Yuliandri, Rektor Universitas Brawijaya, Nuhfil Hanani, dan Rektor Universitas Islam Indonesia, Fathul Wahid, dan juga dihadiri secara daring oleh sekitar 418 orang peserta, yang merupakan perwakilan dari kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah; TNI, Polri, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; organisasi keagamaan; organisasi kemasyarakatan; dan civitas akademika dari empat perguruan tinggi.(JN)