JELAJAHNEWS.ID – Seorang bocah sebut saja namanya Bunga (disamarkan) berumur 8 tahun menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Pelakunya seorang mahasiswa inisial AZ (22).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) tahun lalu sekira pukul 12.30 WIB, di samping tumah EL di Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Akibatnya, Bunga yang masih duduk dibangku SD itu sempat ketakutan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Atas perbuatannya, pelaku AZ warga Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan akhirnya dibekuk Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers mengatakan awalnya pelaku AZ diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada bocah tersebut.
“Kronologi kejadian berawal pada saat korban dan abangnya pulang sekolah hendak menuju rumah. Diperjalanan pulang, tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengajak korban untuk mengantarnya pulang,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, Minggu (18/9/2022) malam.
Ketika itu korban mau diantar pulang oleh tersangka dan abangnya di tinggal. Ditengah jalan tersangka memberhentikan sepeda motor dan mereka turun. Lalu membawa korban ke semak-semak dan korban mencoba melarikan diri namun korban berhasil ditangkap oleh tersangka.
Kemudian tersangka kembali membonceng korban lalu berhenti di depan rumah keluarga (family) tersangka inisial EL. Saat itu korban diajak masuk ke kamar mandi dengan alasan menemani tersangka buang air kecil.
“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan mengatakan ‘Jalan aja aku bang, udah dekatnya rumahku,” ujar Imam.
Tak terima dengan penolakan korban, maka tersangka langsung menarik dan mencubit korban. Lalu membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan kemaluanya dan buang air kecil di hadapan korban,” katanya.
Lebih lanjut, setelah buang air kecil, HP tersangka berdering lalu mengangkat teleponnya. Ketika itu korban mendengar tersangka berkata ‘udah kutangkap anak perempuan satu, kutinggalkan abangnya di belakang’, mendengar perkataan itu korban langsung lari pulang sambil menangis dan langsung bercerita kepada ibunya.
Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan AZ sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).
“Tersangka terancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Atau Pasal 281 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka AZ saat diwawancara membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya atas pelecehan terhadap korban.
“Saya tidak ada niat untuk melakukan apapun terhadap anak itu, saya akan buktikan karena saya tidak melakukan perbuatan itu,” ujarnya. (JN-Irul).