JELAJAHNEWS.ID – Pada hari Selasa (20/9/2022) Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menghadiri dialog publik sosialisasi RUU KUHP di Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau Kota Medan yang digelar Mabes Polri.
Dialog publik sosialisasi RUU KUHP ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta dihadiri Forkopimda Sumut.
Dari Mabes Polri dihadirkan Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Brigjen Viktor Sihombing dan Narasumber Profesor Topo santoso Guru Besar UI.
Hadir juga para ahli pidana, sejumlah perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), personel Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan unsur pemerintah.
Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo mengatakan dialog publik sosialisasi RUU KUHP ini sebagai bentuk konkrit pemerintah dalam pembangunan hukum khususnya di bidang hukum pidana.
Pemerintah Indonesia, sebut Heru telah melaksanakan pembahasan RUU KUHP sejak tahun 1963 dengan melibatkan para ahli hukum mendiskusikan pembahasan RUU KUHP.
“Alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana antara KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia. Sebab hukum pidana saat ini merupakan warisan kolonial Belanda,” ujarnya.
Heru mengungkapkan, proses revisi RUU KUHP sudah berjalan cukup panjang hampir selama 59 tahun dan panitia kerja RUU KUHP pemerintah telah berdiskusi dengan pakar pidana untuk mencatat berbagai masukan.
“Sosialisasi RUU KUHP menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia berkomitmen mendukung RUU KUHP,” katanya.
Selanjutnya sosialisasi dialog publik RUU KUHP ini Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengaku sependapat dengan pembahasan RUU KUHP yang digelar Polri.
“RUU KUHP ini sudah lama dibahas untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia karena masih menganut hukum pidana dari warisan Belanda,” ujarnya.
Edy menyatakan RUU KUHP merupakan produk hukum yang dimiliki bangsa Indonesia itu sendiri dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakatnya.
“Tentunya dengan dialog publik RUU KUHP dapat memberikan pemahaman masyarakat tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia. Saya meminta para rektor perguruan tinggi untuk mengundang orang-orang profesional membahas RUU KUHP sehingga tidak terjadi kontroversi di kalangan masyarakat,” katanya. (JN-Pasrah)