JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) bisa mengakses layanan Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat melaunching Call Center 110,di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (20/5/2021).
Panca mengatakan masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini dimana pun berada,dan akan dilayani oleh polres terdekat.
Menurutnya, secara umum layanan Call Center 110 sama dengan Polda lainnya.Namun sedikit berbeda untuk wilayah Sumut.
“Untuk Wilayah Polda Sumut, semua polres sudah tersambung dengan Call Center 110,” jelas Panca.
Panca berharap dengan adanya Call Center 110, semua masyarakat dapat mengakses dan mendapat layanannya.
“Mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110,” ujarnya.
Panca menyebutkan, Call Center 110 itu merupakan layanan bantuan kepolisian kepada masyarakat.” Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent,” tegas Panca.
Terkait penyalahgunaan layanan Call Center 110,yakni ‘Prank’ laporan atau informasi bohong. Panca menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Dirinya mengakui, sebelum layanan Call Center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
Panca menghimbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator.
“Kita akan lihat dan sanksi paling berat ancaman pidana,” tegas Panca mantan Penyidik KPK.
Launching Call Center 110 itu serentak dilakukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual diikuti seluruh Kapolda.(JN/Jai)