MEDAN – Pasca pria berinisial MRS (35) ditahan Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan menimbulkan polemik. Pasalnya Gegara meludahi petugas PLN bernama Ayu Miranda, pelaku harus mendekam di jeruji besi.
Pelaku ditangkap atas laporan korban (Ayu Miranda) yang tak terima karena perlakuan kasarnya meludahi korban. Hingga akhirnya Ayu melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Medan Kota Iptu Nova Indra Pratama mengatakan tersangka meludahi petugas PLN karena tidak terima listriknya akan diputus.
“Motifnya tersangka tidak terima saat petugas PLN melakukan penagihan rekening dan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar Iptu Nova Indra Pratama.
Selain menahan pelaku, Polisi juga mengamankan sebuah video sebagai barang bukti.
Sebagaimana diketahui, dimasa pandemi Covid-19, semua sektor secara umum terdampak dari sisi ekonomi.
Dan sesuai 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengusung jargon PRESISI yaitu (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
Dimana salah satu implementasinya akan mengedepankan dan menerapkan pendekatan maupun jalan damai dalam menyelesaikan kasus – kasus tertentu.
Namun, amat disayangkan penerapan jargon PRESISI tersebut, diduga tidak berlaku untuk menyelesaikan kasus yang dialami MRS, hingga dirinya harus mendekam di jerusi besi.
Terpisah, Minggu (1/8/2021), Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum dapat memberikan tanggapan.(Jai)