JELAJAHNEWS.ID – Lima orang spesialis Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) di rumah kos, ditangkap pihak Polrestabes Medan beberapa hari lalu.
Kelima pelaku yang diamankan polisi itu bernama Junaidi, Danu, Dema, Izal dan JA.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan membenarkan peristiwa itu.
“Para pelaku itu sudah 30 kali melakukan kejahatan yang sama di tempat yang berbeda, sejak Tahun 2022,” ujar Kompol Fathir, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan Fathir, dua pelaku Dema dan Izal terpaksa ditembak di bagian kaki, karena diduga melawan petugas saat hendak ditangkap, beberapa hari lalu di Jalan Mistar dan Jalan Binjai Km. 12.
Para pelaku itu, tambah Fathir, pelaku kejahatan yang melakukan aksinya di Jalan Mistar, Kec Medan Petisah pada tanggal 01 Maret 2023.
“Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian ditempat kos-kosan di lokasi sekitar Ayahanda, Darussalam, dan di Jalan Setia Budi,” ungkapnya.
Fathir mengakui, bahwa 3 pelaku kawanan komplotan itu,masih belum berhasil tangkap, namun sudah teridentifikasi.
“Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami,” jelasnya.
Kelima pelaku, tambah Fathir, disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara diatas Lima tahun.
“Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (PS)