JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Jelang libur panjang diakhir Oktober, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang di akhir Oktober ini. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020) pagi.
Disampaikan Presiden, pasca libur panjang beberapa bulan lalu, terjadi lonjakan kasus COVID-19. Ia mengingatkan agar hal sebut tidak terjadi pada libur panjang dan cuti bersama pada akhir bulan ini.
“Kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang pada 1,5 bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan (kasus COVID-19) yang agak tinggi. Ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus COVID-19,” kata Presiden.
Presiden juga meminta agar tren kasus COVID-19 di Indonesia terus diperbaiki. Berdasarkan data yang ia peroleh, ujar Presiden, per 18 Oktober 2020 rata-rata kasus aktif COVID-19 di Indonesia tercatat sebesar 17,69 persen. “Lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif di dunia yang mencapai 22,54 persen, ini bagus sekali,” ujarnya.
Tingkat kesembuhan di Indonesia tercatat 78,84 persen, lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan dunia yang tercatat 74,67 persen. Jika dibandingkan bulan September lalu, rata-rata kematian akibat COVID 19 juga mengalami penurunan, dari 3,94 persen menjadi 3,45 persen.
“Saya kira hal-hal seperti ini yang terus harus kita perbaiki sehingga kita harapkan tren kasus di Indonesia akan semakin membaik,” kata Presiden.(skb)