P.SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan (PSP) amankan seorang pria yang diduga melarikan seorang gadis dibawah umur, selama 4 hari ke pantai Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
AM alias Nawir (23), warga Kelurahaan Batunadua Julu Kec. P.Sidimpuan Batunadua akhirnya di amankan Satreskrim Polres P.sidimpuan, Senin (23/03) sekira pukul 14:00 Wib, di Palopat Maria Kecamatan. PSP Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
Pelaku AM (23) di amankan polisi berdasarkan LP/90/III/2021/SU/PSP tgl 20 Maret 2021. Setelah dugaan melarikan anak gadis dibawah umur, berinisial YA alias Tini ( 14), warga Kecamatan P.sidimpuan Batunadua.
“Pelapornya Nur keluarga korban, “kata Kapolres P.sidimpuam AKBP Juliani Prihartini SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S. Sos, Jum’at (26/03/2021).
Peristiwa bermula, pada hari Jum’at (19/03) sekira pukul 16.00 Wib, korban inisial YS alias Tini bertemu dengan pelaku di Simpang Ujung Kel. Batuandua Jae, dan selanjutnya pelaku membawa korban jalan – jalan ke pantai Pandan Tapteng.
Keesokan harinya, lanjut Kasat, pelaku membawa korban kembali ke Padangsidimpuan dan pada hari Minggu(21/3/2021)pukul 18.00 wib, pelaku membawa korban menginap di Palapot Maria, hingga Senin(22/3/2021)sekira pukul 11.00 wib,
Adapun pelaku Nawir membawa korban selama 4 hari 3 malam tanpa persetujuan pelapor selaku orang tua korban.”Atas tindakan tersebut, tersangka di kenakan pasal 332 ayat (1) KUHPidana,”pungkas kasat. (Irul Daulay)