JELAJAHNEWS.ID – Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) merasa resah atas kebijakan Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja ( Kopenaker ) Humbahas yang dinilai mempersempit lapak berjualan para pedagang.
Menurut keterangan R Hasugian, salah satu pedagang pasar Parlilitan menuturkan, usai revitalisasi pasar Parlilitan, kondisi lapak tempat berdagang semakin sempit, bukan karena pengunjung yang ramai, tetapi lapak pedagang semakin meresahkan.
Revitalisasi pasar, kata R Hasugian, bukan memperbaiki kondisi agar pembeli yang datang merasa nyaman ketika berbelanja, namun menimbulkan persaingan yang tidak sehat sesama pedagang.
Bahkan, lapak berjualan yang sebelumnya seluas dua meter persegi, kini semakin sempit, dan hanya kurang dari satu meter dengan akumulasi hanya ada dua ukuran keramik.
” Sudah empat puluh tahun kami berdagang. Sekarang malah dipersempit lagi menjadi kurang dari satu meter, jadi menumpuk – numpuklah dagangan kami sudah, ” ucapnya, Selasa (14/03/2023).
Senada dengan pernyataan R Hasugian, pedagang lainnya juga bermarga Siburian mengatakan lapaknya juga mengalami penyempitan.
” Tambah sempit sekarang akibat adanya pedagang baru ditempatkan disini. Pedagang baru ini tidak pernah kami lihat sebelumnya, saya sudah berjualan disini dua puluh tahun lebih,” jelasnya.
Adanya gejolak diantara para pedagang menimbulkan rumor baru, bahwa diduga orang baru yang berdagang tersebut disebut – sebut ada membayar sejumlah uang untuk dapat mendapat lapak dipasar tersebut.
” Lapak berjualan sudah sempit, ditambah lagi pedagang baru tambah sempitlah, jadi tidak nyaman kami berjualan, sementara kita jualan disini bayarnya kita,” ungkap para pedagang.
Diketahui, Pemkab Humbahas telah melakukan renovasi pasar Parlilitan sebanyak dua kali.
Pertama diperbaiki pada 16 Juni tahun 2019, dengan anggaran dari APBD Kabupaten Humbahas senilai 2 miliar lebih.
Relokasi kedua dilakukan pada bulan Mei Tahun 2022 dengan menggelontorkan anggaran APBN senilai 2,9 miliar lebih.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja ( Kopenaker ) Nurliza Elita Pasaribu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan, bahwa pembangunan pasar Parlilitan dirancang agar jalan raya semakin lebar, dengan demikian kios/lapak yang dibangun mundur sepanjang 1 meter dan 3 meter.
“Akibatnya, balerong (lokasi pasar) yang dibangun di dalam semakin berkurang dari luasan awal sebelum di revitalisasi (bangun ulang),” jelas Nurliza.
Ketika disinggung, terkait adanya dugaan jual beli maupun sewa lapak tidak sesuai aturan, Nurliza membantah adanya transaksi tersebut terhadap para pedagang.
“Perlu kami sampaikan bahwa penjualan lapak dan penyewaan lapak tidak ada di pasar manapun di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan,” tegasnya.
Nurliza mengakui, adanya biaya yang dikenakan kepada para pedagang, namun sifatnya retribusi.
“Pungutan yang ada adalah retribusi pasar yang dipungut dari pedagang yang menempati Los dan kios,” pungkasnya.(Jai)