JELAJAHNEWS.ID – Dugaan jual beli lahan kawasan Hutan Nabundong di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya menguap ke publik, Kamis (1/9/2022).
Kabarnya kawasan hutan lindung ini diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seharga Rp 15 juta per satu hektar.
Sedangkan kawasan Hutan Nabundong ini adalah hutan lindung milik negara yang masuk ke kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sudah mulai di himas dan ditanami buah kelapa sawit. Hal ini jelas melanggar perundang-undangan.
Dugaan jual beli lahan hutan lindung itu diungkapkan oleh Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda kepada awak media, Kamis (01/9/2022) via seluler.
Dikatakan Riski, oknum-oknum yang dimaksud tersebut beralibi mengatasnamakan Kelompok Tani, dari koordinasi Forester Indonesia ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Perhutanan Sosial Sumatera.
“Ada tiga kelompok tani hutan yang saat ini mengajukan perhutanan sosial yakni Kelompok Tani Barokah, Kelompok Tani Bravo Lima dan Kelompok Tani Gaharu, hal ini dibenarkan oleh pak Efendi,” ujar Riski Sumanda.
Dimana, sebut Riski, faktanya kawasan Hutan di Tor Nabundong adalah bagian yang masuk dalam Kawasan Grids Survey Okupansi Harimau Sumatera yang saat ini sedang dilakukan penelitian, dimana penelitian ini adalah hasil bekerjasama dengan beberapa NgO dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini Forester Indonesia adalah leader yang ditujuk untuk melakukan penelitian satwa dilindungi.
Mengenai hal itu, Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI Sipirok yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan bahwa memang di tor Hutan di Nabundong sudah di himas dan ditanam buah kelapa sawit dan tindakan sampai saat ini belum dilakukan namun hanya sebatas himbauan.
Senada apa yang disampaikan oleh pak Heri selaku masyarakat lokal ada pihak-pihak oknum tidak bertanggungjawab memperjualbelikan areal tersebut, bahkan adanya peran dari salah satu oknum kepala desa.
Karenanya, Riski mengecam akan adanya tindakan oknum yang telah melakukan ilegal loging dan memperjual belikan lahan tersebut.
Pihaknya juga akan memonitor dan membawa dugaan ini ke Gakkum Wilayah Sumatera serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Riski juga berharap adanya andil dari semua stakeholder untuk mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan besar besaran oleh masyarakat. (JN-Irul)