JELAJAHNEWS.ID – Satresnarkoba Polres Tapsel kembali meringkus satu pria inisial MSL (39). Ia jadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka diamankan polisi di Lingkungan I Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Selasa (11/10/2022).
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, melalui Plh Kasi Humas Briptu Erlangga Nasution membenarkan penangkapan pria tersebut.
“Benar, kita amankan tersangka MSL warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta,” kata Plh Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangka Nasution via WhatsApp, Rabu (12/10/2022).
Turut juga barang bukti disita polisi, diantaranya 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0.53 gram. 1 unit HP merk Samsung A03S warna hitam dan uang tunai sebesar RP 200 ribu.
Erlangga mengatakan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya tentang ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika.
Mendapatkan info itu, petugas langsung bergerak ketempat yang diinfokan. Tiba di TKP tepatnya didepan warung salah satu warga setempat, petugas mengamankan tersangka. Dan menurut pengakuannya, tersangka sedang menunggu pembeli sabu yang sudah dipesan sebelumnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (JN-Irul).