JELAJAHNEWS.ID – Pria tamatan SMP inisial ASP ditangkap Satresnarkoba Polres Tapsel karena diduga membawa narkoba jenis sabu dan ganja pada Kamis (8/12/2022) malam.
Pria warga Kelurahan Napa, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan itu ditangkap saat duduk disebuah warung tak jauh dari rumahnya.
Akibatnya, pria berusia 35 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatresnarkoba Polres Tapsel Iptu Salomo Sinaga, Sabtu (9/12/2022) menyebut awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terjadi peredaran narkotika di Kelurahan Napa.
Setelah itu, personel Satresnarkoba melakukan rangkaian penyelidikan ke lokasi pada Kamis (8/12/2022) malam dan hasilnya mengamankan ASP serta beberapa barang bukti berupa paket berisi sabu seberat 0,15 gram.
Selain menyita sabu, personel juga mengamankan beberapa paket diduga berisi ganja seberat 3,40 gram.
“Ada juga dua buah sedotan yang berfungsi sebagai sendok sabu, uang tunai Rp25 ribu dan satu unit Handphone,” ujar Salomo.
Kata Salomo, sebelum pelaku diamankan ASP sempat membuang bungkus kotak rokok yang isinya benda haram tersebut.
“Namun akhirnya personel menyuruh ASP untuk mengambil bungkus kotak rokok itu,” sebutnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ASP sengaja membuang benda haram itu untuk menghindari penangkapan.
“Tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan rencana akan dijual secara eceran demi memperoleh keuntungannya,” ucap Salomo.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel untuk pemeriksaan selanjutnya. (JN-RDK)