JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Diduga menggunakan Sabu dan memiliki Narkotika jenis Sabu, seorang pria berinisial SHN (34) tahun, ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalan Jenderal Sudirman Gang Tower, Kelurahan Sadabuan, Kec. P.sidimpuan Utara Kota P.sidimpuan, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 01.00 Wib.
Informasi yang dihimpun, Tim Satresnarkoba Polres P.sidimpuan yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH bersama tim menuju lokasi terduga berinisial SHN (40), warga Jalan Sutan Panindoan Kampung Selamat Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Disebutkan, disalah satu rumah, di Jalan Sudirman Gang Tower, Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh SHN alias Sarif.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan benar sesuai ciri pelaku dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar menjual Narkotika jenis Sabu di dalam rumah tersebut ungkap Kasatres Narkoba,” tutur Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH.
Selanjutnya, petugas menghampiri Sarif yang saat itu sedang duduk yang diduga baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan kemudian didapati barang bukti narkotika jenis Sabu.
“Usai mendapatkan barang bukti dari tersangka, kita melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan benar di sudut ruangan kamar petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu yang dibalut dengan plastik warna hitam dan bagian luar dibalut dengan kertas tisu dan setelah diperlihatkan kepada pelaku,” jelas Kasat.
Sammailun mengatakan, dari pengakuan pelaku barang tersebut Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, menurut pengakuannya narkoba itu dia dapat dari temannya yang namanya sudah dikantongi pihak berwajib dan saat ini telah dilakukan pengembangan.
Kemudian pelaku dan barang bukti, diamankan petugas, dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 18 tahun dan pasal 127 ayat 1 huruf A dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(Irul Daulay)