JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, di Batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan, Senin (12/10/2020).
Disebutkan, SKH (47), tak berkutik saat digrebek personel Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan di warung kopi sekaligus kediamannya di Batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan.
“Kedua pelaku ASB alias Tompel (27), warga Imam Bonjol, Gang Durian, Kelurahan P.matinggi, dan SKH (47), warga di Batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan, diamankan petugas karna diduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan, AKP S Pulungan, saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Kasat mengatakan melihat kedatangan petugas, Tompel (27) seorang Supir Warga Jalan Imam Bonjol, Gang Durian, Kelurahan P.matinggi, saat itu Tompel yang berada di warung kopi melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan tertangkap di Batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan P.sidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan.
“Penggrebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa wanita berinisial SKH yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang warung kopi itu diduga menyambi jualan sabu-sabu di warung kopinya tersebut dan seorang pria yang bernama Tompel juga ikut kita amankan yang diduga sebagai pengedar,” lanjut kasat.
Dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 1.05 (satu koma nol lima) gram, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong,1 (satu) unit timbangan electric merk Constant,1 (satu) unit HP type 1174 warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna loreng.
Sementara itu, di tempat yang sama, dari tersangka Tompel ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 0.63 (nol koma enam tiga) gram 1 (satu) renceng sedotan 1 (satu) buah botol plastik kecil 1 (satu) unit HP type 0168 warna putih .
“Dari hasil interogasi awal, dua tersangka ini mengaku bahwa seluruh narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang perantara berinisial PND,” jelas .
Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi kemudian memboyong SKH dan Tompel ke kantor Sat Res Narkoba Polresta P.sidimpuan untuk proses penyidikan.
“Kita masih akan melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkas Kasat. ( Irul Daulay)