JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Lagi asik nongkrong, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,Rabu (30 /9/2020) sekira pukul 23:00 Wib.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres P.Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan, SH membenarkan peristiwa penangkapan itu, Jumat (2/10/2020).
Ia mengatakan peristiwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di pakter tuak milik berinisial RS(46) di Jalan Padat Karya Kampung Toba Kel. Losung Kec. P.sidimpuan Selatan Kota P.sidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika.
“Petugas langsung ke TKP melakukan penyelidikan ke pakter tuak, dan mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yakni , RS(46), warga Kelurahan Losung, RHN(32), warga Kelurahan Losung dan RFS(24) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ” kata Kasat AKP S pulungan.
Tambah kasat, setelah dilakukan penyelidikan, di susul 1 orang tersangka yang ditangkap di TKP yang berbeda berinisial PTH(46), warga Jalan Danau Laut Tawar Gang Ikhlas No 05 Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, katanya.
Ia mengatakan penangkapan pertama, saat petugas tiba di TKP, terduga pelaku berinisial RS(46) dan RHN(32) bergegas ke kamar mandi saat melihat petugas, di belakang pakter tuak RS terlihat petugas membuang sesuatu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang ternyata di dalamnya 16 (enam belas) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika gologan I jenis Ganja di tempat warung tuaknya,dari barang bukti tersebut pelaku RS(46) dan RHN(32) di amankan petugas, Rabu,(30/09/2020).
Penangkapan kedua, Dari Introgasi dan penyelidikan, RS(46) dan RHN mengaku bahwa ganja yang di belinya dari PTH(46), dari pengakuan tersangka petugas menyuruh Tersangka RS menghubungi PTH(46) dan melakukan transaksi pembelian Narkotika golongan I jenis Ganja dan menyuruhnya agar diantarkan ke pakter tuak milik RS(46).
Dari kesepakatan mereka, namun ternyata dia menyuruh Tersangka RFS(24) mengantarkannya dan setelah dia sampai di pakter tuak milik RS(46), petugas melakukan pengamanan terhadapnya, dari tangan tersangka RFS(24) ditemukan 10 (sepuluh) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika gologan I jenis Ganja.
Setelah itu, lanjut kasat, tersangka RFS(24) dan barang bukti Narkotika gologan I jenis Ganja dapat diamankan petugas, Rabu,(30 /09/2020) sekira pukul 23:00 wib.
Penangkapan ke tiga, Tersangka RFS(24) mengakui bahwa dia disuruh oleh PTH(46) Alias TALLA untuk mengantarkan 10 (sepuluh) bungkus Ganja kepada Tersangka RS dengan imbalan berupa uang sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). kemudian, mengetahui keberadaan PTH(46), petugas membawa tersangka untuk menunjukkan tempat keberadaannya dan akhirnya Tersangka PTH dapat diamankan, kamis (01/10/2020)
Kemudian ditemukan dalam penguasaannya 51 (lima puluh satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Ganja seberat 70 (tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah kantongan plastik transparan, dan 2 (dua) lembar kertas nasi warna coklat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di polres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Irul Daulay).