MEDAN – Kuasa hukum penggugat Ferdinand Sitepu, Darman Yoseph Sagala SH meminta Majelis Hakim PTUN Medan untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Villa Dreamland Resort Sibolangit yang diterbitkan BPN Deliserdang.
“Pada persidangan ke 12, Kamis 13 Agustus 2020, nanti jika tergugat BPN Deliserdang tidak juga membuka warkahnya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan SH MH agar menjatuhkan putusan yang amarnya membatalkan sertifikat hak milik yang dimaksud dan mencoret sertifikat tersebut dari buku tanah, karena mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya,” tegas Darman Yoseph kepada wartawan di Medan, Senin (10/8/2020).
Menurut Darman, sejak awal pada sidang pemeriksaan persiapan di bulan Februari 2020 lalu, Majelis Hakim telah meminta dan memerintahkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang selaku Tergugat, agar membawa dan menunjukkan warkah dari Sertipikat Hak Milik atas Villa Dreamland Resort Sibolangit.
“Namun sampai dengan persidangan kemarin (ke-11), pihak BPN Deliserdang belum juga mau menunjukkan warkah sertifikat tanah tersebut,” kata Darman.
Majelis Hakim, lanjutnya, kemudian meminta agar Kepala Kantor BPN Deliserdang membuat surat pernyataan yang isinya pada intinya menyatakan bahwa warkah sertifikat tanah yang dimaksud tidak atau belum ditemukan.
“Pada Kamis 13 Agustus 2020 nanti, agenda sidangnya adalah tambahan bukti surat para pihak dan saksi ketiga dari Penggugat. Dan kepada Tergugat diperintahkan untuk membawa warkah tanah atau jika tidak harus membawa surat pernyataan yang isinya menyatakan warkah tanah sertifikat yang dimaksud tidak atau belum ditemukan. Jadi kita tunggu saja hasil persidangannya nanti,” ujar Darman.
“Kita (Penggugat) berkeyakinan Majelis Hakim masih berada di tengah dan dipihak yang benar atau sah,” tutupnya. (IP)