MEDAN – Merebaknya opini dan klaim di mainstream media dan media sosial bahwa obat anti Virus Corona banyak, membuat publik kebingungan apakah pendapat itu adalah kebenaran atau cuma Hoax. Entah dapat info dari mana dia dengan gegabah menyatakan hal demikian.
Ungkap Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Dr Kristo Sinambela selaku pengamat kesehatan,ketika menjawab pertanyaan media terkait merebaknya isu obat anti Virus Corona,Kamis(6/2/2020).
“Kita bukannya tidak ingin anti Virus Corona tersebut segera ditemukan, tapi memberi keterangan palsu terlebih pada kasus bencana Virus yg mengerikan ini, bukanlah hal yg bijaksana. Karena bila penyakit ini masuk ke Indonesia dengan segala keterbatasannya, maka diprediksi Indonesia bisa menjadi neraka dunia,” kata Kristo Sinambela.
Sebuah benda dikatakan sah menjadi Obat bukanlah hal yang mudah. Dalam ilmu obat-obatan Modern (Farmakologi) harus melewati lima tahap hingga dipasarkan. Tahapan standar itu antara lain :
Tahap 1 – Penemuan dan perkembangan obat baru
Tahap 2 – Pengujian Pra-klinik
Tahap 3 – Pengujian Klinik
Tahap 4 – Persetujuan FDA
Tahap 5 – Monitoring keamanan obat di pasaran
Uji klinik dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian manfaat, dan keamanan suatu obat. Setiap tahapan itu juga memakan waktu bulanan sampai tahunan dalam setiap prosesnya.
Kristo menambahkan,bisa saja dalam kasus darurat sebuah benda itu dipakai coba coba sebagai obat, tapi hal itu tidak diakui secara integritas dan etikanya yang benar,karena belum memenuhi kaidah keilmuan.
“Langkah terbaik tetaplah seperti yg sudah dilakukan Pemerintahan Jokowi sekarang, yaitu melakukan upaya menutup arus masuk warga asing dari China dan menuju China sampai menutup impor terbatas yang beresiko menularkan penyakit Virus Corona,” ujar Dr Kristo Sinambela.(IS)