JELAJAHNEWS.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga (3) tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dalam kasus penerimaan hadiah.
Adapun tersangka yang ditetapkan KPK selain MS , yakni penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husein (MH).
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan SRP dijadikan tersangka karena menerima suap dari MS diduga terkait pengurusan perkara di KPK.
SRP menerima Suap dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.
Firli menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir perbuatan korupsi tanpa diskriminasi, bahkan telah menindak tegas 2 petugas selama ia memimpin.
“Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance,”pungkasnya(**)