JELAJAHNEWS.ID – Kepala Desa (Kades) Sori Manaon Kecamatan Angkola Muara Tais, inisial IMH (49) ditahan Polres Tapanuli Selatan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2020 sebesar Rp741 juta.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menjelaskan berdasarkan perhitungan APIP Kabupaten Tapsel, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp 741 juta dari 4 item kegiatan dan fisik TA 2020.
Penetapan tersangka sesuai perhitungan APIP Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan mengirimkan surat kepada tersangka terhitung tanggal 04 Juni 2021 atau selambat-lambatnya enam puluh hari atas kerugian negara namun tidak dilaksanakan, dan tersangka tidak melaksanakan musyawarah Desa untuk penetapan APBDesa.
Tersangka IMH merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2017-2022, namun tahun 2020 tersangka dihentikan oleh Bupati Tapsel karena tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Awal mula peristiwa adalah berdasarkan pengaduan masyarakat atau perangkat Desa tentang tindakan IMH yang tidak membayarkan honorium perangkat Desa dan tidak menyelesaikan kegiatan sesuai dengan dokumen perubahan-APBDes T.A 2020.
Penyelidik meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan pendapatan Desa Sorimanaon Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan T.A 2020.
Lantaran IMH tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik pada tanggal 14 Desember 2020 Bupati Tapsel memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Desa Sorimanaon atas nama IMH sebagai Kepala Desa dan menunjuk Sekdes an Abdul Jalil sebagai penjabat Kepala Desa Sorimanaon.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan APIP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tapsel, Belanja Desa Sorimanaon T.A 2020 terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 741.600.821.7. Sehingga APIP mengirimkan surat kepada IMH agar dalam waktu 60 hari menindaklanjuti temuan terhitung mulai tanggal 04 Juni 2021.
Namun IMH tidak menindaklanjuti temuan sehingga APIP tanggal 16 Agustus 2021 melimpahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Kapolres Tapsel untuk ditindak lanjuti penanganannya.
Penyelidik menindaklanjuti surat Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan melakukan pemanggilan IMH untuk diminta keterangannya apakah telah menindaklanjuti temuan dari APIP.
Namun kepada penyelidik IMH menyampaikan dan berjanji akan menindaklanjuti temuan, namun sesuai waktu yang ditentukan IMH belum juga menindaklanjuti temuan APIP dari Inspektorat Daerah sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terdapat 6 surat perintah penyitaan antara lain penyitaan terhadap buku rekening dan rekening koran pemerintahan Desa Sorimanaon yang memfaktakan uang yang masuk dan uang yang ditarik oleh IMH.
Kemudian penyitaan terhadap dokumen penyaluran Dana Desa dan penyaluran alokasi Dana Desa, peraturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab kepala desa dan mekanisme penggunaan Dana Desa.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara di Bagwassidik Ditkrimsus Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa dalam penyidikan terdapat 4 alat bukti yang ditemukan penyidik sehingga IMH ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Senin (15/8/2022).
Dalam pemeriksan, kata Kapolres, tersangka mengakui seluruh Dana Desa ataupun alokasi Dana Desa dan pendapatan Desa lainnya yang telah ditarik dan tidak dibelanjakan telah habis seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam perkara ini sudah terpenuhi seluruh alat bukti yakni 5 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga berkas perkara dapat dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Dikatakannya penyidik telah melaksanakan ekpose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Desa Sorimanaon T.A 2020 di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan sependapat dengan JPU atau Kasi Pidsus bahwa IMH sebagai Kepala Desa Sorimanaon yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang telah diaudit oleh APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Tapsel.
Berikut rincian item kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 741.600.821,7, antara lain dana Silpa 2019 dan koreksi kesalahan tahun sebelumnya sebesar Rp 80.593.939.
“Ini tidak dapat dirincikan item kegiatan yang tidak direalisasikan karena tidak ada Rencana Anggaran Kas (RAK) dan sebelum APBDes ditetapkan,” kata Kapolres.
Sementara, alokasi Dana Desa sebesar Rp 34.618.300 dengan rincian Siltap Sekdes Rp 6.673.260, Siltap Kasie Pelayanan Rp 2.022.200, Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat desa Rp 6.502.500, alat tulis kantor dan benda pos 900.340, pemeliharaan kendaraan bermotor 850.000, perjalanan dinas Rp 2.740.000, operasional BPD 490.000, dan seleksi perangkat Desa Rp 14.440.000.
Kemudian Dana Desa sebesar Rp 626.388.582,7 tidak dapat dirincikan item kegiatan yang tidak dibelanjakan secara pasti karena tidak adanya Rencana Anggaran Kas (RAK) dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II serta tidak tersalurkannya Dana Desa tahap III.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun. (JNS/Irul)