JELAJAHNEWS.ID – Meski kasusnya telah diambil alih oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ternyata bukan malah membuat kasus ini makin terang benderang.
Laporan sejak empat bulan lalu oleh korban, Usup Suripto, pedagang Mie ini tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas pembacokan dirinya di Jalan Pukat Banting I Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Oleh karena itu, Usup Suripto harus mendatangi kembagi Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Km 10.5, Kota Medan, Jumat (2/12/2022).
Didampingi Penasehat Hukum Paul J J Tambunan, Marthin Van Hof Manurung dan Riawindo Asay Sormin, korban mempertanyakan laporannya yang telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada Oktober lalu.
“Dari hasil temuan Subbid Paminal Propam Polda Sumut ada dua orang oknum penyidik Polsek Percut Seituan yang dahulunya menangani laporan ini sebagai terduga pelanggar, sehingga laporan tersebut tanggal 10 Oktober 2022 di limpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut termasuk laporan orang tua dari para pelaku, dan laporan dari penjaga malam yang juga merasa menjadi korban,” kata Paul J J Tambunan.
Paul telah menanyakan perkembangan satu orang yang diduga menjadi komplotan pelaku diduga dulu di lepaskan saat masih ditangani Polsek Percut Seituan.
Dan saat ini, sebut Paul, masih dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sumut, namun sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
“Apakah si terduga pelaku yang dulu dilepaskan akan dijadikan tersangka kami belum tau, kami menanyakan ini ke Ditreskrimum Polda Sumut pada hari ini,” imbuhnya.
Dikatakan Paul lagi bahwa pada tanggal 30 November 2022 Kanit 2 Subdit III mengatakan akan segera memeriksa ahli untuk mendudukan perkara ini namun sampai saat ini ia selaku penasehat hukum belum mengetahui tindak lanjut perkara tersebut.
“Kita juga berharap saksi ahli yang di periksa pihak Ditreskrimum Polda Sumut dari salah satu kampus terbesar di Sumut tersebut dapat bersikap adil, objektif agar klien kami mendapat keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (30/9/2022) korban dan penasehat hukum telah mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk meminta keadilan.
Kuasa hukum korban pun menilai banyak kejanggalan yang dialami kliennya dalam penanganan kasus tersebut.
Adapun beberapa kejanggalan, sambung Paul, ketika penyidik cuma menerapkan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan terhadap 1 pelaku, dan 1 pelaku lagi hanya pasal 335 KUHPidana.
“Sempat sepeda motor yang digunakan pelaku tidak dijadikan sebagai barang bukti, padahal penyidik seharusnya bisa juga menerapkan pasal 170 KUHP, dan Pasal 55, 56 KUHP untuk kesemua komplotan pelaku ini karena dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Diketahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Percut Seituan dengan LP/1539/VIII/2022 SPKT Percut tertanggal 17 Agustus 2022 dan diambil alih Ditreskrimum Polda Sumut sejak tanggal 10 Oktober 2022. (JN-PS)