JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan turun meninjau bangunan yang diduga berdiri diatas lahan asset Pemko Medan di Jl Industri/Jl Ringroad, Sabtu (11/7/2020). Bangunan yang diduga menyerobot lahan Pemko juga menggangu terjadap akses fasilitas umum.
“Kita turun berdasarkan pengaduan masyarakat ke DPRD Medan. Asset Pemko jangan sampai jatuh ke tangan oknum tertentu demi kepentingan pribadi,” ujar Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Dame Duma Sari Hutagalung dan Antonius Devolis Tumanggor disela sela peninjauan.
Saat peninjauan, pihak dewan menerima keluhan masyarakat yang diwakili Robert Sihotang SH MH dan Jakon Tinambunan SH, serta pemilik rumah Raja Toga Manurung beserta Rosma Br.Sinurat.
Diketahui, lahan yang disebut sedang sengketa berukuran 4 x 24 meter merupakan roilen jalan dan diketahui tanah milik pemko Medan yang merupakan jalur hijau berdasarkan surat keputusan perdata yang sudah Inkrah dari PN Medan.
Namun, lahan dari pinggir parit sekitar 10 meter yang merupakan roilen Jalan dan untuk jalur hijau. Tetapi ada seseorang yakni Gunaran/Acai mengklaim tanah miliknya dan membangun tembok yang menutup rumah keluarga Raja Toga Manurung br.Sinurat.
Saat itu juga, Paul Simanjuntak merasa heran kenapa sampai ada oknum yang mengaku pemilik lahan. Dengan kondisi bangunan yang diduga liar, akses jalan terganggu dan bangunan berada diatas parit dan sudah ditutup dengan cor beton.
Bahkan, beberapa pohon ikut ditebang yang dididuga suruhan pemilik restoran White Coffee di Jalan Ringroad.
Pada kesempatan itu, Paul didampingi Antonius Tumanggor dan Dame Duma Sari Hutagalung meminta agar Dinas PU Kota Medan, untuk melakukan penindakan atas pengecoran atas parit yang dilakukan oleh Gunaran Cs.
Sementara itu, Antonius Tumanggur mengaku telah mendapat laporan dari pihak Dinas DPKPPR Kota Medan Cahyadi, bahwa pihak Gunaran sudah diberikan dua (2) kali surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan di lahan yang merupakan masih milik pemko Medan tersebut.
Sama halnya dengan Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan akan mengawal terus masalah tersebut sampai pihak Gunaran / Acai mengakui jika tanah yang diperkarakan olehnya adalah milik pemko Medan.
Kembali lagi, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan mereka dari komisi IV DPRD kota Medan sudah sepakat, bahwa masalah ini akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 13 Juli 2020. RDP akan melibatkan dinas PU Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Sunggal/Lurah, Kepling dan semua yang terkait dalam masalah tersebut.
Paul juga mengatakan akan meminta dinas PU kota Medan membongkar pengecoran parit yang sudah dilakukan, dan kepada Plt.Walikota Medan, untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai jalur hijau. (Is)