MEDAN – Komisi III DPRD Medan sepakat akan menggelar kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT Delta Internasional Hotel di Jl Juanda Medan. Kesimpulan itu disepakati saat RDP yang sebelumnya mempertanyakan perizinan dan pajak, Selasa (21/1/2020).
Penjadwalan RDP kembali guna memastikan berbagai usaha dimaksud memiliki izin dan terhindar dari usaha kemaksiatan. Selain itu beberapa usaha Spa dan KTV yang ada di gedung Hotel dipastikan memiliki izin dan taat pajak guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemko Medan.
Menurut anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan, pihaknya akan berusaha mengawasi berbagai usaha tempat hiburan di Medan. “Pertama sekali alasan memanggil untuk memastikan usaha memiliki izin dan mentaati aturan termasuk pembayaran pajak,” sebut Erwin.
Selain itu tambah Erwin, untuk RDP berikutnya akan mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dengan usaha Delta Spa. Apalagi intansi terkait yang menangani masalah pajak.
Disisi lain anggota DPRD lainnya Rudiawan Sitorus mengingatkan pihak pemilik Delta Spa agar memperhatikan nilai moral anak anak muda di Kota Medan.
Begitu juga dengan pengoperasian Delta Spa agar tetap memperhatikan aturan yang berlaku. “Pemilik usaha diminta jangan hanya memikirkan keuntungan saja sehingga melegalkan usaha maksiat.
Rapat tersebut, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis didampingi, Erwin Siahaan, Abd Rahman Nasution, Hendri Duin, Netti Yuniati Siregar, Siti Suciati, Rudianto Sitorus dan Irwansyah. (Is)