MEDAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Irwansyah SAg SH mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam, restauran, cafe dan rumah makan dan lain-lain supaya mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), PPKM Mikro dan 5M, bertujuan menghempang penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat.
“Boleh sih, kita berniaga/menjalankan usaha dimasa pandemi saat ini. Namun, kita juga harus menaati aturan yang dibuat pemerintah. Intinya, dalam masalah ini jangan kita bawa-bawa ego kita, justru efeknya kita dan keluarga sendiri yang menderita, kan sedih jadinya,” kata Irwansyah SAg SH selaku Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (26/05/2021).
Menurutnya, kebijakan pemerintah itu sangat baik, apalagi tujuannya untuk masyarakat tetap sehat. Memang secara jujur, lanjutnya, roda perekonomian harus tetap berjalan. Meskipun demikian, para pengusaha tersebut mau tidak mau wajib menerapkan apa yang diinginkan pemerintah yakni prokes, 5M dan PPKM Mikro.
Irwansyah juga prihatin, melihat kondisi Indonesia saat ini (pandemi). Oleh karenanya, politisi dari PKS ini mengajak masyarakat khususnya di Kota Medan untuk sadar bahwa musuh yang dihadapi saat ini tidak terlihat.
Oleh karenanya, Irwansyah setuju atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi yang menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam.
Sementara, tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.
Menurutnya, langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.