MEDAN – Komisi II DPRD Medan rekomendasikan agar PT Anugerah Prima Indonesia (API) di Lingk 4 Kelurahan Mabar Kec Medan Deli memberhentikan operasionalnya sebelum pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan dapat dihilangkan. Rekomendasi itu disepakati saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (3/5/2021).
“Rekomendasi Komisi 2 agar operasional PT API tutup sementara sebelum pencemaran udara dihilangkan. Boleh beroperasi kembali asal jangan bau lagi. Kita prihatin penderitaan warga,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST.
Dalam rapat yang dipimpin Sudari ST mengatakan, agar pihak PT API menggunakan hati nurani menyikapi keluhan warga soal bau yang ditimbulkan perusahaannya. Untuk itu, pihak PT API supaya segera melakukan perbaikan. “Jangan beroperasi dulu sebelum bau hilang,” pinta Sudari.
Pada kesempatan itu, dalam RDP yang dihadiri Direktur PT API Indra Gunawan menyebut, akan berusaha melakukan perbaikan. “Kami berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan. Upaya perbaikan tetap kita upayakan, sebut Indra seraya menyebut pihaknya taat peraturan.
Rapat dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, Dhiyaul Hayati, Haris, Modesta Marpaung, Afif Abdillha, Wong Cun Sen. Hadir juga mewakili PT KIM Eka Wahyuni, Kepala Dinas L Hidup Pemko Medan Armansyah, Camat Medan Deli Fery dan Lurah Mabar Farandy Siregar.