MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan untuk membuat program pendamping hukum terhadap buruh yang menghadapi persoalan atau masalah dengan perusahaan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Sudari, dalam rapat pembahasan R-APBD 2021 dengan Disnaker Kota Medan, Sabtu (14/11/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Surianto didampingi Afif Abdullah, Dhiyaul Hayati, Wong Cun Sen, Johannes Hutagalung dan Janses Simbolon.
Dikatakan Sudari, program pendampingan itu, sangat perlu karena buruh selalu kalah di PHI, akibat ketidakmampuan buruh. Apalagi, kata Sudari, Disnaker Kota Medan menghadapi sekitar 300 kasus setiap tahunnya.
“Setiap masalah di PHI, buruh selalu kalah karena tidak ada pendamping dan tidak ada kemampuan. Harusnya ini didampingi, bukan dilepas begitu saja,” pinta Sudari.
Selain itu, Sudari, juga meminta program Disnaker harus sesuai dengan permintaan pasar. “Disnaker harus survey pasar, apa yang dibutuhkan, bukan itu ke itu saja programnya,” kata Sudari.
Senada dengan itu, Johannes Hutagalung, juga meminta Disnaker melakukan survey pasar terkait permintaan tenaga kerja, sehingga pelatihan yang diberikan tidak monoton.
Sementara, Afif Abdillah, meminta Disnaker untuk memperkuat pelatihan spesifikasi yang tekhnis. Sedangkan, Dhiyaul Hayati, meminta program pelatihan yang dilakukan Disnaker.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hannalore Simanjuntak, pada 2021 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp17 miliar lebih yang diperuntukkan pada 14 program dan 29 sub kegiatan. “Dari anggaran itu, 1/3 untuk kegiatan buruh,” katanya.
Untuk pelatihan, sebut Hannalore, pihaknya memberikan pelatihan menjahit kepada korban PHK dan pengangguran.
“Terus terang, di masa pandemi ini pelatihan menjahit ini yang sangat dibutuhkan, karena menjahit ini modalnya tidak besar, bisa langsung bekerja serta bisa menciptakan lapangan kerja juga,” katanya. (Rel/Is)