MEDAN – Komisi 2 DPRD Kota Medan minta Dinas Kesehatan Kota Medan supaya mencover seluruh biaya pengobatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) suspect Coronavirus 2019 (Covid-19). Sebab, masih ada Rumah Sakit (RS) rujukan penanganan covid 19 menetapkan biaya umum untuk PDP yang statusnya belum positif.
Hal itu disampaikan DPRD Komisi 2 saat kunjungan ke Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (3/4/2020). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Medan Aulia Racman didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Wakil Ketua Komisi Sudari ST bersama anggota Afif Abdillah, Modesta Marpaung dan Wong Cun Sen.
“Pemko melalui Dinkes Medan harus memastikan kalau PDP meski belum hasilnya positif covid 19 tidak dikenai biaya perobatan. Buat surat ke RS agar mereka tahu dan tidak menetapkan mereka jadi pasien umum,” pinta Sudari.
Sebab, dikatakan Politisi PAN itu, ia menerima pengaduan dari pasien PDP yang dirawat di RS Pirngadi Medan dikenakan tarif pasien umum. Bahkan saat ini mempertanyakan kebenarannya, salah seorang manajemen RS Pirngadi menyatakan PDP memang bayar sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan, kecuali kalau hasil pemeriksaan dinyatakan positif covid 19 baru ditanggung BPJS.
“Ini harus diberitahu ke masyarakat, karena kalau PDP berbayar, maka bisa saja masyarakat enggan untuk memeriksakan kesehatan dirinya,” kata Sudari.
Ketua Komisi Aulia Rahman minta Pemko memberikan perlengkapan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk tim kesehatan di Puskesmas, karena memudahkan masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya terkait covid 19.
“Sebab, petugas Puskesmas ujung tombak harus diberikan perlengkapan yang memadai,” tegas Aulia. Begitu juga penanganan pelayanan di Puskesmas supaya diberdayakan 24 jam.
Senada dikatakan Afif Abdillah. Politisi Partai NasDem ini, meminta Dinas Kesehatan memberi kepastian apakah PDP dibebankan biaya perobatan.
“Kita khawatir, kalau perobatan berbayar maka banyak yang enggan untuk memeriksakan dirinya. Dan kejadian ini malah akan meresahkan karena PDP tidak dirawat dan menyebarkan virus corona pada orang lain,” ucapnya.
Afif juga meminta Pemko Medan memiliki tim cepat tanggap agar memudahkan saling koordinasi di lapangan. “Kita tidak mau mempersulit tapi mari saling bekerjasama menangani kasus covid 19 ini,” tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi Modesta Marpaung minta Pemko Medan kiranya tidak melibatkan pihak Rumah Sakit menangani pasien Virus Corona. Kalaupun dilibatkan tetapi petugas medis yang dari pemerintah yang tetap bertanggungjawab.
“Petugas medis dari pihak Rumah Sakit pemerintah harus tetap hadir menangani pasien Covid-19. Petugas rumah sakit harus cepat merujuk ke rumah sakit pemerintah,” ujar Modesta.
Dikatakan Modesta, peralatan dan SDM tenaga rumah sakit pemerintah lah yang dipakai ujung tombak menangani pasien Covid 19 guna penangan yang maksimal. “Tenaga medis dan peralatan yang profesional unruk tangani Covid 19,” sarannya seraya menyebut dengan penambahan alat canggih nantinya bisa menjadi milik pemerintah.
Selain itu kata Modesta, dengan adanya tugas khusus, tentunya SDM milik Pemko lebih efisien djberikan insentif plus.
Kepala Dinas Kesehatan Medan, dr Edwin Effendi menyatakan, pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) covid 19 itu berada di rumah tapi tim kesehatan mendatangi pasien sehingga tidak perlu dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan untuk PDP kategori ringan, sedang dan berat harus dirawat di RS.
“Pasien PDP covid negatif itu ditanggung kepersertaannya di BPJS. Kalau PDP positif baru tidak dibebankan biaya. Tapi memang infornya BPJS masih terkendala oleh peraturan sebagai petunjuk teknis nya dari pusat,” ungkapnya.
Edwin juga menegaskan, dana yang sudah disiapkan Rp 27 miliar dari anggaran yang telah disiapkan Rp 36 juta, belum ada dipergunakan. “Kami belum memakai duit itu se sen pun. Kalau untuk masker dan sarung tangan yang digunakan sudah ada ada stok sebelumnya di dinas. Jadi belum ada penggunaan dan ini masih proses dan kami mohon didukung karena covid 19 ini musibah dan harus bisa dihadapi,” tuturnya. (Is)