JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Komisi II DPRD Medan mendesak Inspektorat Pemko Medan segera mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan mencopot oknum JS selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SD N 064025 Jalan Flamboyan Raya Kec Medan Tuntungan.
Selain dinilai telah meresahkan, tindakan oknum JS diduga memiliki perilaku kelainan homoseks.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan, Rabu (6/1/2021) dipimpin Ketua Komisi II Surianto didampingi Sekretaris Komisi Dhiyaul, Wakil Ketua Sudari, anggota Modesta Marpaung. Hadir dalam RDP Kepala Dinas Adlan, Plt Ispektorat Hutasuhut, guru tetap, guru honor dan orang tua murid.
Seperti yang disampaikan Sudari, terkait masalah yang sangat meresahkan itu, Ispektorat diberi tenggat waktu 1 bulan untuk diberi solusi. “Disdik dan Ispektorat harus mengambil sikap dan bekerjasama,” ujar Sudari.
Bahkan, Ketua Komisi II Surianto menegaskan agar Dinas Pendidikan dan Ispektorat tidak perlu berlama lama mengambil kebijakan. “Tujuannya agar tercipta kenyamanan peroses belajar mengajar di sekolah dimaksud. Kepala Disdik Medan harus menjaga citra pendidikan di Kota Medan,’ tegas Surianto.
Disampaikan Surianto, pihaknya akan merekomendasikan pergantian JS demi kenyamanan proses belajar mengajar.
Saat rapat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan menyampaikan, prinsipnya pihaknya tetap menyahuti dan mengumpulkan bukti untuk tindaklanjuti. “Kami tidak diam dan tentu tidak mau salah dalam mengambil keputusan. Kami arif dan bijaksana”, ucap Adlan.
Sedangkan Plt Kepala Islektorat Hutasuhut mengatakan, pihaknya perlu prinsip kehatihatian. Saat ini masih mengumpulkan bukti bukti dan tetap menyahuti segala pengaduan.
Sebelumnya, orang tua murid dan guru menyampaikan kekuatiran atas dugaan kelainan sek. Mereka kuatir jangan sampai terjadi korban terhadap murid. (red/jai)