MEDAN – Komisi I DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk memberikan perhatian khusus kepada setiap Camat yang melakukan pemecatan kepada kepala lingkungan (kepling) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan, baik itu atas tindakan Camat secara pribadi maupun atas rekomendasi atau laporan dari Lurah.
Pasalnya, Komisi I menemukan beberapa kasus pemecatan Kepling yang dinilai tidak mendasar. Misalnya saja seperti yang terjadi pada Kepala Lingkungan 4, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan yang dipecat melalui surat pemberhentian dengan nomor 800/664 per tanggal 31 Mei yang ditandatangani langsung Camat Medan Perjuangan, Afrizal.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari kepling yang dipecat tersebut, dirinya tidak menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu sebelum dia diberhentikan, padahal mekanismenya kan tidak begitu. Lalu, alasan pemecatannya juga tidak jelas,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Mulia mengatakan, Kepling tersebut juga sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat, yakni memastikan masalah sampah yang ada di lingkungan nya terselesaikan setiap harinya.
“Instruksi itu sudah dilakukan nya, sampah sudah diangkut saat pagi menjelang siang dan ada bukti jika setiap hari sampah sudah diangkut. Tapi sore nya di foto lagi oleh pihak Kelurahan, ya jelas lah sampahnya ada lagi, kan dari siang sampai sore itu pasti ada lagi masyarakat yang buang sampah. Itu kan tidak objektif namanya, terkesan mencari kesalahan saja,” ujarnya.
Dikatakan politisi muda Partai Gerindra ini, dirinya sangat mendukung sikap tegas berupa pemecatan kepada setiap aparat pemerintahan yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk kepada para kepling.
Namun begitu, alasan pemecatan tetap harus objektif, harus mendasar, serta harus mengikuti prosedur seperti pemberian surat peringatan mulai dari surat peringatan pertama hingga terakhir.
“Berbeda seperti yang dilakukan Pak Wali (saat sidak), saat itu ada kepling maupun lurah yang kedapatan melakukan pungli, ya itu pantas kalau langsung dicopot, bahkan kita apresiasi. Tapi ini kan tidak begitu, gak bisa camat langsung main pecat-pecat saja,” katanya.
Mulia meminta, setiap lurah harus objektif dalam menyampaikan aduan atau keluhan tentang para kepling nya kepada camat, aduan tersebut tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka. Selain itu, seorang camat juga tidak bisa menerima aduan lurah atas keplingnya begitu saja tanpa bukti dan alasan yang mendasar.
Terakhir, Mulia juga meminta kepada Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan untuk tidak tinggal diam dan hanya bertindak secara administratif.
Sebab, Kabag Tapem berkewajiban dalam melakukan evaluasi dan investigasi terhadap setiap kinerja para Kepling melalui para aparatur mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, termasuk perihal pengangkatan hingga pemecatan kepling. Kabag Tapem juga harus mengevaluasi keputusan camat, termasuk melakukan investigasi bila terjadi pemecatan