MEDAN – Komisi I DPRD Medan sepakat akan memanggil Kabag Hukum Pemko Medan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi pemecatan Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Medan bersama 2 Direksi lainnya pada 16 Januari lalu.
“Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan akan memanggil pihak Pemko Medan terkait kisruh di PD Pasar Medan. Tujuannya, guna mengklarifikasi alasan pemecatan Rusdi. Diketahui, SK pemecatan tersebut sudah dibatalkan PTUN namun tidak dijalankan,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan Parlindungan Sipahutar bersama anggota dewan lainnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Parlindungan Sipahutar selaku juru bicara Komisi I bersama Habiburrahman Sinuraya (Sekretaris Komisi I) Robbi Barus (anggota), Margaret MS (Wakil Ketua), Mulia Syahputra Nasution, Sahat Simbolon, Abd Latif Lubis dan Edy Saputra (anggota) sepakat untuk mengkarifikasi duduk persoalan sebenarnya. Sehingga, dalam persoalan tersebut tidak ada yang dirugikan sepihak.
Kata Parlindungan, komisinya yang membidangi hukum merasa terpanggil jika ada warga yang merasa dizolimi. “Kita dengar ada pembatalan SK pemecatan Rusdi dari PTUN. Namun SK pembatalan itu tidak dijalankan. Maka itu kita butuh klarifikasi,” sebut Parlindungan.
Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Abd Rani SH, pihak Pemko Medan diminta supaya mentaati putusan hukum. Semua itu untuk menjaga kondusifitas kota Medan. “Pemko Medan diminta lebih memprioritaskan keselamatan operasional perusahaan dan kenyamanan karyawan bekerja,” terang Abd Rani.
Begitu juga dengan Robbi Barus, minta Pemko dapat menunda SK pemecatan karena adanya putusan pembatalan PTUN seraya menunggu inkrah. “Kita berharap, putusan tersebut kiranya harus ditaati,” cetus Roby.
“Untuk itu kita sepakat panggil bagian hukum Pemko Medan agar semua persoalan dapat clear dan tidak ada yang dirugikan. Kita juga tidak mau kisruh di PD Pasar berkepanjangan. Karyawan butuh kenyamanan untuk kerja lebih baik untuk masyarakat,” tambah Robby.
Sama halnya dengan Mulia Syaputra Nasution, berharap Pemko Medan dapat mematuhi putusan PTUN dan mengikuti tahapan putusan berikutnya.
“Kita tidak setuju jika ada yang dirugikan sepihak apalagi kondisi kisruh berdampak buruk kerja karyawan. Persoalan itu perlu secepatnya diklarifikasi mengantisipasi terjadi aliran keuangan yang melanggar aturan,” pinta Mulia Syahputra.(Ismal)