MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan apresiasi kinerja jajaran Polrestabes Medan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang berlangsung aman dan lancar.
Penegasan tersebut disampaikan Rudiyanto Ketua Komisi I DPRD Medan didampinggi anggota Komisi I Robi Barus, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Edy Saputra dan Mulia Syahputra Nasution saat kunjungan kerja ke Mapolrestabes Medan, Senin (18/01/2021).
Dalam pertemuan tersebut jajaran Komisi I DPRD Medan diterima langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Intel Polrestabes AKBP Ahyan, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat beserta seluruh jajaran unsur Polrestabes Medan serta seluruh Kapolsek.
Apresiasi yang diberikan para wakil rakyat tersebut tidak terlepas setelah mendapatkan paparan langsung dari Kapolrestabes Medan melalui Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bahwa didalam pelaksanaan Pilkada Kota Medan dengan jumlah kekuatan 2400 personil Polrestabes Medan pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan pengamanan Pilkada dengan berbagai tahapan pengamanan mulai dari Kantor KPU hingga pengamanan lainnya.
“Dengan jumlah TPS sebanyak 4299 TPS dengan jumlah penduduk hampir 2 juta lebih dengan hanya kekuatan 2400 personil polisi jelas jajaran Polrestabes Medan yang dipimpin saat ini oleh Pak Riko mampu menciptakan situasi Pilkad yang kondusif dengan seluruhnya berlangsung dengan baik aman dan berkah. Ini sebuah catatan yang luar biasa,” ucap Rudiyanto.
Dalam pertemuan ini, Robi Barus juga mempertanyakan sistem pengamanan protokol kesehatan (Prokes) terkait dengan persoalan Covid-19 baik ditempat hiburan dan lainnya.
Kombes Riko Sunarko menjawab akan hal ini mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan langkah kordinasi dengan seluruh stakeholder, sehingga sistem protokol kesehatan tetap bisa berjalan sesuai aturan.
Pertanyakan PP No 76/2020
Dalam pertemuan ini, Rudiyanto mempertanyakan tentang Peraturan Pemerintah No 76/Tahun 2020.
“Melalui pertemuan ini juga kami ingin mempertanyakan Peraturan Pemerintah No 76 /Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden.Bagaimana aturan ini karena kami kerap ditanyakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar bahwa pihaknya belum bisa menjalankan aturan tersebut karena hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan teknis dari Mabes Polri.
“Seiring viralnya Peraturan Pemerintah No 76/ Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
“Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebagai mana yang tercantum Pasal 7 ayat 1 bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).Dimana, mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” paparnya.
Sambung, Sonny bahwa layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara bukan pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan.(red/jai)