JELAJAHNEWS.ID – Terkait salah satu pemberitaan yang dinilai merugikan pada 15 September 2022, di mana JELAJAHNEWS.ID belum berhasi mendapatkan dan memuat konfirmasi atau klarifikasi dari oknum Sekretaris PKK Pemprovsu. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kominfo Sumut) pun akhirnya menyampaikan hak jawabnya.
Melalui surat ini, perkenalkan saya Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera utara Ilyas Sitorus yang berkedudukan di Jalan HM Said No.27 Gaharu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara, 20233.
Bersama surat ini saya bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/ hak jawab dengan pemberitaan media online jelajahnews.id dengan judul “Oknum Sekretaris PKK Pemprovsu Diduga Pinjam Uang Rp100 Juta Milik Eks Tim Sukses Gubsu, Lalu Kabur” yang terbit pada kamis, 15 September 2022 dihalaman Breaking News, Medan, Peristiwa.
Setelah kami membaca dan memahami isi berita tersebut, ada beberapa hal yang harus kami klarifikasi. Yakni sebagai berikut:
1. Bahwa artikel yang dimuat oleh media online jelajhanews.id dengan waktu dan tanggal yang telah kami sebutkan diatas adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Informasi yang disampaikan juga tidak berimbang, belum teruji dan hanya dari satu belah pihak saja dan ini terkesan bersifat imajinatif dan asumsi belaka secara sepihak, Imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak yang kami maksud adalah pada berita alinea ke-3 yang menyatakan inisial RZ merupakan tim sukses Gubernur Sumtu pada saat pemilu 4 tahun yang lalu. Alinea ke-5 inisial RZ merupakan keluarga istri Gubernur Sumut hingga menjabat Sekretaris PKK Sumut. Alinea ke-8 inisial RZ pinjam uang untuk rehap kantor PKK Sumut.
2. Bahwa adapun fakta yang sesungguhnya terjadi isi berita ini adalah terkait utang piutang antara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur Sumut dan juga PKK Sumut yang merupakan organisasi Pemprov Sumut. Inisial RZ yang disebutkan bukanlah tim sukses pemilihan gubernur yang lalu. Kemudian RZ juga bukanlah keluarga dari istri Gubernur Sumut seperti yang dituduhkan. RZ kebetulan hanya satu marga dengan istri gubernur dan telah aktif di kegiatan PKK Sumut hingga menjabat sebagai Sekretaris. Mengenai utang-piutang yang dikatakan untuk rehap kantor PKK Sumut, ini tidak berlandaskan hukum, karena pembangunan rehap kantor organisasi Pemprov Sumut adalah menggunakan dana APBD yang dilaksanakan oleh Biro Umum Setda Provsu dan bukanlah menggunakan dana pribadi oleh pimpinan organisai PKK Sumut.
3. Atas dasar ini kami meminta media online jelajahnews.id meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita dengan judul “Oknum Sekretaris PKK Pemprovsu Diduga Pinjam Uang Rp100 Juta Milik Eks Tim Sukses Gubsu, Lalu Kabur” yang mencatut dan mengkaitkan persolan pribadi tersebut dengan pimpinan tertinggi organisasi Pemprov Sumut yakni Gubernur Sumut dan Istri, dalam jangka waktu 2×24 jam sejak tertanggal surat ini.
Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan timi media online jelajahnews.id untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaiman terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers ( Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1,2,3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Demikian surat klarifikasi /hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim media online jelajahnews.id. Atas kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Dr Ilyas Sitorus, SE, MPd