JELAJAHNEWS.ID – Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memutus akses dengan memblokir situs dan media sosial yang berisi jual beli organ tubuh.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfoo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
Menurut Semuel, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan ada 5 grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Mengingat aplikasi ini sangat erat karena masyarakat Indonesia banyak yang mengkonsumsi aplikasi tersebut.
Sesuai hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut telah melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Diketahui, kasus bocah lelaki berusia 11 tahun yang diculik oleh remaja laki-laki yang berusia 14 dan 17 di Makasar. Bukan hanya diculik, kedua pelaku membunuh anak tersebut untuk mengambil organ tubuh si anak agar bisa mendapatkan uang dengan menjualnya di situs web yang ia lihat sebelumnya.
Namun apa daya, pas korban sudah tidak bernyawa, kedua pemuda tersebut menyebutkan situs tempat jual ginjalnya sudah hilang. Kedua pelaku remaja tersebut tergiur uang ratusan juta karena ingin membantu membiayai rumahnya yang sedang di renovasi.
Sangat miris memang, berawal dari sebuat postingan situs terlarang, niat buruk muncul di dalam benak anak yang sedang mencari jati dirinya.
Namun selang beberapa hari setelah kejadian itu mencuat, Kominfo bergerak cepat dengan telah memutus akses tujuh situs dan lima grup medsos yang berisikan jual beli organ tubuh.
Pemutusan akses yang dilakukan kominfo itu sudah dilakukan sejak hari Kamis 12 Januari 2023, namun baru dikabarkan satu hari berselang.
Semuel juga menyayangkan mengenai tindak pidana seperti ini dan pasti hal ini sangat dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
Ia pun mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
Jika anda menemukan hal serupa atau melihat situs dan grup di media sosial yang menyimpang diharapkan segera hubungi Biro Humas Kementerian Kominfo :
Email : humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter : @kemkominfo
Instagram : @kemenkominfo
Website : www.kominfo.go.id
(sid/jn)