Kode Perilaku Perusahaan
Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Jelajah Digital Informasi
- Wartawan jelajahnews.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan jelajahnews.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Dalam menjalankan tugas, wartawan jelajahnews.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan jelajahnews.id wajib berpedoman pad Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Wartawan jelajahnews.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pers.
- Wartawan jelajahnews.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik
- Wartawan jelajahnews.id dilarang merangkap jadi wartawan/kontibutor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pimpinan redaksi.
- Wartawan jelajahnews.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas
- Wartawan jelajahnews.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan atau dan memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin/ persetujuan pimpinan redaksi.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan jelajahnews.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan jelajahnews.id, bisa menghubungi ke nomor kontak pimpinan redaksi 0812-8232-5216 atau ke email jelajahnewsid@gmail.com
Ditetapkan di :
Medan, 14 Oktober 2021
Fitmen Panjaitan, S.Si
Pimpinan Perusahaan